Hukum Aqiqah dalam Islam dan Perbedaannya untuk Anak Laki-laki serta Perempuan – Kelahiran seorang anak adalah salah satu anugerah terbesar yang Allah SWT berikan kepada sepasang suami istri. Dalam ajaran agama kita, setiap karunia tentu diiringi dengan rasa syukur.
Salah satu bentuk manifestasi rasa syukur atas kelahiran buah hati yang disyariatkan adalah melalui ibadah aqiqah. Namun, banyak dari kita yang mungkin masih bertanya-tanya, sebenarnya hukum aqiqah dalam Islam itu seperti apa? Apakah ia sebuah keharusan yang mutlak atau sekadar anjuran?
Dalam artikel yang komprehensif ini, kita akan membedah secara tuntas mengenai syariat ini. Kita akan mencari tahu apa hukum aqiqah dalam Islam yang sebenarnya menurut pandangan para ulama, dalil-dalil yang mendasarinya, hingga tata cara dan perbedaannya antara anak laki-laki dan perempuan. Mari kita simak penjelasannya agar pemahaman kita semakin utuh.
Makna dan Pengertian Aqiqah
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum aqiqah dalam Islam, penting bagi kita untuk memahami esensi dari aqiqah itu sendiri. Secara etimologi (bahasa), kata aqiqah berasal dari bahasa Arab ‘aqqa, yang berarti memotong atau membelah. Kata ini juga sering digunakan untuk merujuk pada rambut bawaan bayi saat ia baru dilahirkan.
Secara terminologi (istilah syariat), aqiqah didefinisikan sebagai prosesi penyembelihan hewan ternak (umumnya kambing atau domba) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak, yang pelaksanaannya dibarengi dengan mencukur rambut bayi dan memberikannya nama yang baik. Prosesi ini umumnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, meskipun ada kelonggaran waktu jika berhalangan.
Aqiqah bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan sebuah syariat yang memiliki akar kuat dalam ajaran Islam, dicontohkan langsung oleh baginda Nabi Muhammad SAW.
Memahami Hukum Aqiqah dalam Islam
Pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah: apa hukum aqiqah dalam Islam? Apakah jika tidak dilaksanakan akan berdosa?
Mayoritas ulama (jumhur ulama), termasuk mazhab Syafii, Maliki, dan Hambali, sepakat bahwa hukum aqiqah dalam Islam adalah Sunnah Muakkadah. Artinya, aqiqah adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, ditekankan, dan sangat diutamakan untuk dikerjakan, namun tidak sampai pada derajat wajib (fardhu).
Lalu, hukum aqiqah dalam islam apakah wajib dalam kondisi tertentu? Ada sebagian kecil pandangan (seperti dari mazhab Dzahiri) yang menganggapnya wajib. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas umat Islam di dunia, khususnya di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafii, menyatakan bahwa statusnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial (kelapangan rezeki) pada saat waktu disyariatkannya aqiqah, maka sangat dianjurkan baginya untuk melaksanakannya. Namun, jika ia berada dalam kondisi fakir atau tidak mampu, maka gugurlah anjuran tersebut dan ia tidak berdosa jika tidak menyembelih hewan aqiqah.
Dasar Hukum Aqiqah dalam Islam
Untuk bisa jelaskan hukum aqiqah dalam Islam dengan baik, kita harus merujuk pada dalil-dalil yang shahih dari hadits Nabi Muhammad SAW. Dasar hukum aqiqah dalam Islam bersumber dari berbagai riwayat, di antaranya:
- Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih).
Kata “tergadai” (murtahanun) dalam hadits ini dijelaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki makna bahwa jika seorang anak meninggal sewaktu kecil dan belum diaqiqahi, maka ia tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini.
- Hadits dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Bersama anak (yang lahir) ada aqiqah, maka tumpahkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya (cukurlah rambutnya).” (HR. Bukhari).
Hadits-hadits ini dengan jelas menjawab kebingungan mengenai bagaimana hukum aqiqah dalam Islam. Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menyembelih hewan sebagai bentuk syukur dan perlindungan bagi sang bayi.
Menjawab Ragam Pertanyaan Seputar Hukum Aqiqah
Di masyarakat, sering kali muncul pertanyaan-pertanyaan turunan mengenai hal ini. Mari kita bahas satu per satu.
Apakah Hukum Aqiqah dalam Islam Berubah Jika Dilakukan Saat Dewasa?
Banyak orang tua yang pada masa lalu belum mampu mengakikahi anaknya. Pertanyaannya, bolehkah sang anak mengakikahi dirinya sendiri ketika ia sudah dewasa dan mandiri?
Secara prinsip, kesunnahan aqiqah itu dibebankan kepada ayah (atau wali) sang anak, bukan kepada anak itu sendiri. Waktu utamanya adalah hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai aqiqah saat dewasa. Mazhab Syafii berpendapat bahwa jika seorang anak belum diaqiqahi hingga ia baligh, maka kesunnahan aqiqah tersebut gugur dari ayahnya. Sang anak (yang kini sudah baligh) diberikan pilihan (sunnah) untuk mengakikahi dirinya sendiri. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat (meskipun diperselisihkan keshahihannya oleh sebagian ulama, namun diamalkan oleh mazhab Syafii) bahwa Nabi Muhammad SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi.
Jadi, bagi Anda yang masih bertanya apakah hukum aqiqah dalam Islam memperbolehkan aqiqah saat dewasa, jawabannya adalah boleh dan disunnahkan bagi individu tersebut jika semasa kecilnya belum diaqiqahi.
Hukum Aqiqah Islam Adalah Bentuk Rasa Syukur, Bukan Penebusan Dosa
Penting untuk diluruskan bahwa pemahaman tentang aqiqah tidak boleh disamakan dengan ritual penebusan dosa warisan seperti dalam keyakinan lain. Hukum aqiqah Islam adalah murni sebagai bentuk tahadduts bin ni’mah (menceritakan dan mensyukuri nikmat) atas kelahiran anak, mendoakan keselamatan, serta membagikan kebahagiaan kepada tetangga dan fakir miskin melalui hidangan daging aqiqah.
Jika ada yang bertanya lagi, apa hukum aqiqah dalam islam? Jawabannya adalah syariat yang penuh dengan hikmah sosial dan spiritual, bukan sekadar memotong kambing.
Perbedaan Aqiqah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Setelah kita memahami dasar dan syariatnya, hal krusial berikutnya adalah mengetahui tata cara pelaksanaannya. Terdapat perbedaan aturan yang spesifik antara anak laki-laki dan anak perempuan, terutama dalam jumlah hewan yang disembelih.
1. Jumlah Hewan Aqiqah
Perbedaan yang paling menonjol terletak pada jumlah kambing atau domba yang disyariatkan.
- Untuk Anak Laki-laki: Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing (atau domba).
- Untuk Anak Perempuan: Disunnahkan menyembelih satu ekor kambing (atau domba).
Ketentuan ini didasarkan pada hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang kufu’ (setara/seimbang), dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi).
Mengapa Berbeda? Hikmah dari perbedaan jumlah ini tidak sepenuhnya diketahui secara pasti kecuali oleh Allah SWT. Namun, para ulama memberikan beberapa penjelasan. Beberapa ulama berpendapat bahwa secara umum, laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam keluarga dan masyarakat (sebagai pemimpin, pencari nafkah, wali nasab). Oleh karena itu, porsi syukur yang dianjurkan (melalui aqiqah) dan hak warisnya disyariatkan berbeda (dua banding satu) dibandingkan perempuan. Hal ini sama sekali tidak merendahkan derajat perempuan, melainkan penyesuaian terhadap beban syariat yang diemban kelak.
Bolehkah Aqiqah Anak Laki-laki Hanya 1 Ekor? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dari keluarga yang kemampuan finansialnya terbatas. Jika seorang ayah hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-lakinya, maka para ulama sepakat bahwa aqiqahnya sah dan kesunnahannya telah tertunaikan.
Rasulullah SAW sendiri pernah mengakikahi cucu beliau, Hasan dan Husain (keduanya laki-laki), masing-masing dengan satu ekor domba. (HR. Abu Dawud, meskipun ada riwayat lain yang menyebutkan dua ekor, riwayat satu ekor ini menunjukkan kebolehannya). Jadi, jangan sampai anjuran dua ekor ini memberatkan hingga menunda atau membatalkan niat aqiqah.
2. Syarat Hewan Aqiqah
Meskipun jumlahnya berbeda, syarat hewan yang disembelih untuk anak laki-laki maupun perempuan adalah sama. Syarat-syarat tersebut persis sama dengan syarat hewan untuk qurban (udhiyah), yaitu:
- Jenis: Kambing atau domba. Sebagian ulama membolehkan sapi atau unta, namun kambing/domba lebih afdhal karena sesuai dengan teks hadits (kabsy/syat).
- Usia: Jika domba (dha’n), minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi (musinnah). Jika kambing kacang/jawa (ma’z), minimal berusia 1 tahun sempurna dan masuk tahun kedua.
- Kondisi Fisik: Harus sehat dan tidak cacat. Tidak boleh buta sebelah, tidak boleh sakit parah, tidak boleh pincang yang nyata, dan tidak boleh sangat kurus hingga tidak berdaging.
3. Ketentuan Pembagian Daging
Tata cara pembagian daging aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan juga sama, tidak ada perbedaan. Berbeda dengan daging qurban yang umumnya disunnahkan dibagikan dalam kondisi mentah, daging aqiqah memiliki kekhususan:
- Disunnahkan Dibagikan Matang: Sangat dianjurkan agar daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan atau dihidangkan. Hikmahnya adalah untuk tidak merepotkan tetangga dan fakir miskin yang menerimanya, sehingga mereka bisa langsung menikmati hidangan tersebut.
- Komposisi Pembagian: Daging yang sudah dimasak bisa dibagikan dengan tiga peruntukan:
- Dimakan oleh keluarga (yang beraqiqah).
- Disedekahkan kepada fakir miskin.
- Dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau teman (walaupun mereka kaya).
Membuat acara walimah (jamuan makan) di rumah dan mengundang tetangga serta kerabat untuk menyantap hidangan aqiqah adalah hal yang sangat baik dan sesuai dengan sunnah.
Hikmah dan Manfaat Melaksanakan Aqiqah
Melaksanakan aqiqah, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, bukan sekadar menggugurkan anjuran syariat. Ada banyak sekali hikmah, manfaat, dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya:
- Pelepas Status “Tergadai”: Seperti yang disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub, aqiqah diyakini sebagai pelepas status tergadainya seorang anak. Dengan diaqiqahi, diharap sang anak mendapat perlindungan dari gangguan setan dan, dengan izin Allah, bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.
- Bentuk Syukur yang Nyata: Mengorbankan sebagian harta (dengan membeli hewan) adalah bukti nyata rasa syukur atas nikmat besar berupa kelahiran anak, sekaligus pengingat bahwa anak adalah titipan dari Sang Pencipta.
- Mengamalkan Sunnah Rasulullah SAW: Dengan melakukan aqiqah, kita turut melestarikan dan menghidupkan kembali sunnah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW sejak belasan abad silam. Menghidupkan sunnah adalah salah satu jalan meraih cinta Allah SWT.
- Mempererat Tali Silaturahmi: Prosesi pembagian daging matang atau undangan makan aqiqah akan mempertemukan sanak saudara, tetangga, dan teman. Ini menjadi sarana yang sangat efektif untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan silaturahmi.
- Kepedulian Sosial: Memberikan sebagian daging aqiqah kepada fakir miskin adalah bentuk kepedulian sosial yang nyata, berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang beruntung di tengah kegembiraan keluarga kita.
- Pengingat Tanggung Jawab: Ibadah ini menjadi tonggak awal bagi orang tua. Bersamaan dengan menyembelih hewan, ada syariat memberikan nama yang baik. Ini adalah pengingat bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik anak tersebut dengan nilai-nilai agama hingga ia dewasa.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan panjang lebar di atas, kita dapat menyimpulkan benang merah mengenai topik ini. Jika ada yang bertanya, bagaimana hukum aqiqah dalam Islam? Jawabannya sangat jelas. Hukum aqiqah dalam Islam adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang memiliki kelapangan rezeki. Ia bukanlah sesuatu yang mutlak wajib hingga menyebabkan dosa jika ditinggalkan karena ketidakmampuan, namun sangat ditekankan untuk dikerjakan jika mampu.
Perbedaan utama pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan hanyalah pada jumlah hewan yang disembelih (2 ekor kambing untuk laki-laki, 1 ekor untuk perempuan). Ketentuan lainnya, seperti syarat sah hewan, waktu pelaksanaan (utamanya hari ke-7), dan tata cara pembagian daging yang disunnahkan matang, adalah sama.
Semoga artikel ini bisa menjadi panduan yang komprehensif bagi Anda, para calon orang tua maupun yang sudah memiliki anak namun belum sempat mengakikahi. Memahami hukum aqiqah dalam islam dengan benar akan membuat kita semakin mantap dan ikhlas dalam menunaikan ibadah ini. Kelahiran anak adalah momen bahagia, dan melengkapinya dengan aqiqah adalah cara terbaik untuk mensyukurinya sesuai tuntunan agama.

Portal Informasi Terupdate 2026
